oleh Agung Setianto dan Thema Arrisaldi
Maksud dari penelitian ini adalah untuk membuat dan memetakan kerawanan fisik longsor Di Kabupaten Banjarnegara yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor dengan modifikasi pada parameter kelerengan, tata air lereng, vegetasi, serta kondisi tanah.
– Membuat peta kerawanan fisik sesuai dengan pembobotan aspek fisik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007, mengenai Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor di Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara dengan skala 1 : 25.000.
– Menganalisis tingkat kerawanan fisik terjadinya tanah longsor di Kecamatan Karangkobar, Kabupten Banjarnegara dengan pembuatan peta kerawanan fisik longsor yang di tampalkan dengan titik longsor.
– Lokasi penelitian di Kecamatan Karangkobar
– Pembuatan Peta Kerawanan Fisik Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Penataan Ruang kawasan Rawan Bencana Longsor, pada aspek fisik dengan Modifikasi Klasifikasi Pada Kelerengan, Tata Air Lereng, Vegetasi, Kegempaan.
– Kondisi tanah diamati dari pengamatan lapangan.
-Menggunakan Sofware GIS.
METODE PENELITIAN
KONDISI GEOLOGI REGIONAL
PETA KELERENGAN KECAMATAN KARANGKOBAR
PETA KONDISI TANAH KECAMATAN KARANGKOBAR
PETA GEOLOGI KECAMATAN KARANGKOBAR
SAYATAN GEOLOGI
KOLOM STRATIGRAFI
PETA CURAH HUJAN
PETA KELURUSAN
PETA DENSITAS KELURUSAN
PETA KEGEMPAAN
PETA TATAGUNA LAHAN
PETA KERAWANAN FISIK LONGSOR
PETA PERSEBARAN TITIK LONGSOR
DOKUMENTASI LAPANGAN
KESIMPULAN :
- Berdasarkan Peta Kerawanan Fisik Longsor yang dibuat di Kecamatan Karangkobar, daerah ini dibagi menjadi 3 zona. Zona berpotensi longsor dengan kerawanan rendah memiliki luasan sekitar 0,2 km2. Zona berpotensi longsor dengan kerawanan longsor sedang memiliki luasan 32,102 km2 merupakan zona kerawanan terluas. Zona berpotensi longsor dengan kerawanan longsor tinggi memiliki luasan 9,32 km2.
- Tidak ada titik longsor pada zona berpotensi longsor dengan kerawanan rendah. Terdapat 7 titik longsor pada zona berpotensi longsor dengan kerawanan sedang, dan terdapat 10 titik longsor pada zona berpotensi longsor dengan kerawanan tinggi.
SARAN :
- Perlu Pengkajian Ulang Terhadap Peraturan Menteri No.22 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007
[email-download download_id=”499″ contact_form_id=”322″]